Jumat, 09 Desember 2016

Reflection of Novel Oliver and Company

Walt, Disney. (1988). Oliver and Company. America. Buena Vista Pictures.
          This novel tells the story about a dog that would not go in the adoption by people passing in a corner of the big city, new york. oliver was wandering alone in the streets looking for someone to adopt him, he met a dog named Dodger who assist him in stealing food from the hot dog vendor named Louie, but when Dodger stole the sausage he didn’t want to divide the sausage with Oliver. And then Oliver followed Dodger to the edge of the city. There, on the riverfront was an old, rickety pier. Next to it was an abandoned barge. This wasn’t the fancy part of the town. The barge was filled with old, beaten-up furniture and broken-down appliances. Dodger live there with a pack of other dogs. They called it home.
          The cover is really nice, and colorful. It shows Oliver and the gank. This novel explains that about a dog that would not go in the adoption by people passing in a corner of the big city. He feels lonely and want to have home and family.
          Reading this book reminds me a book called Petualangan Lima Sekawan authored by Enid Blyton which tells 4 people and 1 dog have a friendship like a family, between them are two orphans and they are also have an adventure in every story same as with Oliver and Company.

Anyway, this is an interesting novel to read. This simple tale of belonging and will inspire readers of all kids.

Reflection of Novel Sarah, Plain and Tall

MacLachlan, Patricia. (1985). Sarah, Plain and Tall. America. HarperCollins.
            Sarah, Plain and Tall by Patricia Maclachlan is a short and sweet novel about family and loneliness. The language simple but strong. She shows her characters’ emotions in every story in the novel. From this novel we will know how the family feels lonely without a mother, because home it’s not home without mom. This novel tells a story of one family's miss their mother who had died a few years earlier. Then the father of the family decided to place an advertisement  in the newspaper, looking for a wife. Sarah Wheaton, of Maine, respond the letter and decided to come. When she came, she brought things from the sea, for children and she always talked about the sea. She was in agreement with the family.  She learned a lot of things on the farm and help as a mother. The children were very happy and hope that she will live forever with them.
            The cover is really nice, because it shows about mother. This novel explains that a family is’nt complete without a mother. Home is not home without mom. sometimes accept someone new is the solution in a family. Not all the new things that bad in a family.
            Reading this book reminds me a book called semiliar cinta untuk ayah which tells about family without father. Gathered from a variety of different stories but equally discuss a family without a father.

            Anyway, this is an interesting novel to read. This simple tale of belonging and family will inspire readers of all ages.

Selasa, 01 November 2016

MAKALAH
PENGANTAR BIMBINGAN DAN KONSELING

“Pornografi”





Disusun Oleh:
Kelas B
Kelompok 7
1.         Dilla Rachmadanti S                  (151101010772)
2.         Euis Deviyanti                             (151101010813)
3.         Nur Risqa Syawliyah                 (151101010773)
4.         Rahma Talifta Rachdian           (151101010785)
5.         Risma Diana                                (151101010806)


Pendidikan Bahasa Inggris
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Ibn Khaldun
Bogor
2016


Kata Pengantar


Puji dan syukur marilah kita ucapkan kehadirat Allah Swt, karena atas karunia dan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya. Makalah ini berisi penjelasan tentang persoalan pornografi yang semakin marak terjadi khususnya di Negeri Indonesia ini. Kami telah merangkum dari informasi yang kami dapatkan dari media elektronik. Makalah ini disusun supaya pembaca dapat lebih mengembangkan pengetahuan tentang kesosiologian dan mampu mengenal jati diri sendiri, peranan atau fungsinya di tengah masyarakat, serta mengenal nilai dan norma sosial yang berlaku, sehingga dapat diharapkan terhindar dari perilaku menyimpang khususnya yang berkaitan tentang harga diri.
Bertitik tolak dari itu, maka makalah ini disusun secara berurut, rapi, dan mudah untuk dipahami, supaya tidak terjadi kekeliruan pada para pembaca. Oleh sebab itu kami berterima kasih kepada dosen pembimbing dalam mengerjakan makalah ini. Kami selaku penyusun menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang ada relevasinya dengan penyempurnaan makalah ini, sangat kami harapkan. Kritik dan saran sekecil apapun akan kami perhatikan dan pertimbangkan guna penyempurnaan makalah-makalah kami selanjutnya. Akhir kata, semoga makalah ini mampu memberikan manfaat bagi para pembaca.

Bogor, 18 Mei 2016


Penulis



A.  Latar Belakang

Era Reformasi sampai saat ini telah menghembuskan udara kebebasan di pikiran rakyat. Kebebasan ini mencakup kebebasan untuk berekspresi maupun kebebasan untuk menuntut hak-hak yang belum terpenuhi. Namun, kebebasan tanpa ada batasan jelas yang mengatur tentang kebebasan itu sendiri pada akhirnya akan membawa dampak yang dapat berakibat pada menurunnya moralitas bangsa. Kebebasan berekspresi terutama melalui dalam dunia seni dan perfilman telah semakin menggaburkan nilai-nilai kesopanan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini bisa kita lihat dari banyaknya situs-situs, acara-acara televisi maupun film yang menyajikan tayangan ‘seronok’. Sebut saja seperti film “Buruan Cium Gue” (2005) yang dulu sempat dicekal oleh Lembaga Sensor Film Indonesia, karena dinilai terlalu banyak menampilkan adegan yang tidak senonoh, dan kurang layak untuk dikonsumsi masyarakat. Terakhir, film “Suster Keramas” (2009), diprotes oleh Majelis Ulama Indonesia karena dianggap mengusik tatanan kesusilaan masyarakat. Kasus serupa yang masih lekat di ingatan kita yaitu pencekalan terhadap penyanyi asal daerah Lamongan, Jawa Timur, Inul Daratista di sejumlah daerah Indonesia. Pencekalan itu terjadi lantaran aksi jogetnya yang dianggap telah melampaui batas kesopanan moral dan adat beragama. (Budiman, 2014)
Kebebasan berekspresi dalam dunia tekhnologi informasi melalui internet juga turut berpengaruh dalam penyebaran informasi tanpa batas. Internet yang pada mulanya hanya dikembangkan untuk kepentingan militer, riset dan pendidikan terus berkembang memasuki seluruh aspek kehidupan umat manusia. Saat ini, internet telah membentuk masyarakat dengan kebudayaan baru berupa masyarakat dengan kebebasan beraktivitas dan berkreasi yang hampir tanpa batas. Namun dibalik itu,internet juga melahirkan permasalahan baru. Diantaranya muncul kejahatan yang lebih canggih dalam bentuk “cybercrime”. Hal ini ditandai dengan berkembangan pesatnya situs-situs porno dalam berbagai tampilan situs yang sangat menggoda. Kebebasan berekspresi pada dunia Informatika ataupun pada dunia seni dan perfilman seperti yang telah disebutkan di atas pada akhirnya menimbulkan suatu fenomena baru yang disebut dengan Pornografi. Tayangan-tayangan yang menampilkan pornografi dinilai dapat merusak moralitas bangsa, mengikis akhlak serta menimbulkan tindak kriminalitas. Tanpa kita sadari dampak dari pornografi dapat merusak kehidupan masyarakat sekarang dan generasi yang akan datang terutama pada moral dan mental generasi muda, sebagai generasi penerus bangsa. (Budiman, 2014)

B.  Rumusan Masalah

1.      Apakah yang dimaksud dengan pornografi?
2.      Apakah yang dimaksud dengan Cyber pornography dan Cyber Law?
3.      Apakah Penyebab dari Pornografi?
4.      Apakah Dampak dari pornografi?
5.      Bagaimana cara mencegah pornografi?

C.  Tujuan

1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan pornografi dan bagaimana perkembangannya di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan Cyber Pornography dan Cyber Law.
3.      Untuk mengetahui penyebab dari pornografi.
4.      Untuk mengetahui dampak dari pornografi.
5.      Untuk mengetahui bagaimana caranya menanggulangi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pornografi




A.  Pengertian Pornografi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan, pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi. Sedangkan W.F. Haung menyebutkan pornografi adalah penggunaan refresentasi perempuan (tulisan, gambar, foto, video dan film) dalam rangka manipulasi hasrat (desire) orang yang melihat, yang di dalamnya berlangsung proses degradasi perempuan dalam statusnya sebagai “objek” seksual laki-laki. Dalam pembahasan lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan satu definisi yang hampir sama. Yaitu pornografi adalah Menggambarkan, secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, iklan, maupun ucapan, baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi. (Budiman, 2014)
Neng Djubaedah dalam konsep sementara Rancangan Undang-undang Republik Indonesia tahun 2002 tentang Penanggulangan Pornoaksi dan Pornografi (rancangan ini merupakan rekomendasi dari ahli, dengan demikian perlu mendapat perhatian di dalam penulisan ini, selain nantinya akan juga ditampilkan definisi yang diberikan dalam Undang-undangnya), menyebutkan definisi Pornografi yang cukup luas dan komprehensif. Dalam rancangan tersebut istilah pornografi didefinisikan yaitu visualisasi dan verbalisasi melalui media komunikasi massa atau karya cipta manusia tentang perilaku atau perbuatan laki-laki dan perempuan yang erotis atau sensual dalam keadaan atau memberi kesan telanjang bulat dilihat dari depan, samping atau belakang, penonjolan langsung alat-alat vital, payudara atau pinggul dan sekitarnya baik dengan penutup atau tanpa penutup; ciuman merangsang antar pasangan sejenis atau berlainan jenis, baik antar muhrim ataupun non muhrim, atau antar manusia dengan binatang, antar binatang, atau antar manusia yang hidup dengan manusia yang telah meninggal dunia, gerakan atau bunyi atau desah yang memberi kesan persenggamaan atau percumbuan, gerakan masturbasi, lesbian, homoseksual, oral seks, sodomi, yang bertujuan untuk membangkitkan nafsu birahi atau yang menimbulkan rasa yang menjijikkan atau memuakkan atau yang memalikan bagi yang melihatnya atau mendengarnya atau menyentuhnya. (Budiman, 2014)

B.  Cyber Pornography dan Cyber Law

            Cyber pornography dapat diartikan sebagai penyebaran muatan pornografi melalui internet. Penyebarluasan muatan pornografi melalui internet tidak diatur secara khusus dalam KUHP. Dalam KUHP juga tidak dikenal istilah/kejahatan pornografi. Namun, ada pasal KUHP yang bisa dikenakan untuk perbuatan ini, yaitu pasal 282 KUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan. (Budiman, 2014)
“Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membuat tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”.


Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang telah menggunakan internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. (Budiman, 2014)

C.  Penyebab dari Pornografi

Perkembangan teknologi yang sangat cepat. Teknologi yang semakin modern, memungkin penggunanya untuk dapat mengakses informasi dengan sangat cepat. Maka dengan bantuan internet, video tersebut dapat tersebar luas dengan hitungan menit kesemua daerah di seluruh nusantara. Penetrasi penyebaran video tersebut semakin meluas dengan bantuan koneksi data yang juga semakin canggih, seperti bluetooth dan dari PC ke handphone atau sebaliknya. Teknologi tidak dapat disalahkan apalagi dihambat perkembangannya karena justru akan merugikan manusia itu sendiri. Yang salah adalah pengguna teknologi yakni manusia itu sendiri.      Semakin berkurang nilai-nilai pendidikan moral di setiap jenjang pendidikan formal. Mulai dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi. (Neng, 2013)
Pendidikan cenderung diarahkan kepada pencapaian kemampuan kognitif saja. Walaupun di dalam tiga aspek pendidikan juga terkandung ranah psikomotor dan afektif (sikap), namun tetap saja tidak mampu memberikan solusi bagi persoalan degradasi moral bangsa ini. Hal ini disebabkan karena ranah afektif yang dimaksud adalah sikap dan minat siswa terhadap masing-masing bidang studi yang sedang mereka pelajari. Jadi, ranah afektif yang dimaksud bukanlah sikap moral dan nilai etika yang mampu meninggikan derajat manusia karena keelokan budi pekerti. Orang tua mengajarkan anak-anaknya berdemokrasi tapi tidak membekalinya dengan batasan yang wajib diketahui mereka. Sehingga, terjadi kebablasan dalam mengartikan kebebasan berpendapat, kebebasan bersikap, kebebasan dalam memilih tontonan yang layak, kebebasan dalam bergaul, kebebasan memilih pakaian sesuka mereka. Ironisnya, orang tua ber-analogi dengan kata-kata 'biarlah, mereka kan masih muda'. Tugas orang tua tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan lahiriah saja seperti makan, tempat tinggal, dan pendidikan formal. Tetapi, yang tidak kalah penting adalah kebutuhan anak untuk menjadi manusia utuh dengan balutan budi pekerti yang menawan banyak orang juga merupakan tanggung jawab orang tua. (Neng, 2013)

D.  Dampak dari Pornografi

Banyak orang yang belum menyadari bahwa anak dan remaja di Indonesia telah terpapar pornografi dalam jumlah yang tidak bisa dibayangkan dan berpotensi menimbulkan kerusakan otak yang melebihi efek narkoba. "Pornografi dapat memberi dampak langsung pada perkembangan otak anak dan remaja, yang bisa menyebabkan kerusakan otak permanen bila tidak segera diatasi," ujar Dr Mark B. Kastlemaan, pakar adiksi pornografi dari USA, dalam acara 'Seminar Eksekutif Penanggulangan Adiksi Pornografi' di Hotel Grand Kemang, Jakarta. Menurut Dr Mark, ada dua bagian otak yang masing-masing berfungsi untuk berpikir logika (Pre Frontal Corteks atau bagian otak depan) dan emosi reaktif (sistem limbik atau bagian tengah otak). Pada bagian Pre Frontal Corteks (PFC), otak bertanggung jawab untuk mengontrol konsekuensi, tujuan masa depan, kecerdasan dan rasa peduli dengan orang lain. Sedangkan pada bagian limbik, otak bertanggung jawab untuk melindungi dari bahaya, keinginan untuk bersenang-senang, tidak peduli dengan konsekuensi dan hanya peduli pada diri sendiri (ego). "Pornografi sangat rentan pada anak dan remaja karena bagian logika otak belum berkembang dengan baik," jelas Dr Mark lebih lanjut. (Merry, 2010)
Dr Mark menjelaskan, ada 3 tahapan perkembangan otak, yaitu koneksi, pemangkasan dan myelinasi.
1.    Koneksi
Tahapan ini adalah ketika anak-anak membawa informasi dari lingkungan sekitar dan menyimpannya di neuron (sel-sel otak). Terdapat triliunan sel-sel otak yang saling terkait. Pada tahapan ini bagian limbik otak berkembang sangat awal dan mencapai puncak pada usia 3 bulan, sedangkan bagian logika (PFC) baru mencapai puncak pada usia 3 tahun.
2.    Pemangkasan
Pada tahapan ini, otak melakukan pemilihan informasi mana yang bisa digunakan dan mana yang dibuang. Sambungan-sambungan saraf yang digunakan akan tetap dan menjadi kuat, sedangkan yang tidak digunakan akan 'hilang'. Pada tahapan ini, limbik akan hilang atau terpangkas di usia 5 tahun, sedangkan PFC belum lengkap sampai usia 16 tahun.
3.    Myelinasi
Pada tahapan ini, neuron dilapisi oleh zat yang berlemak, licin seperti lilin yang disebut myelin. Bagian limbik akan mengalami proses myelinasi pada usia 7-8 tahun (otak kelihatan seperti 'orang dewasa'), sedangkan PFC belum lengkap sampai usia 25 tahun.
Dari 3 tahapan otak tersebut sangat jelas bahwa bagian otak limbik yang tidak peduli dengan konsekuensi berkembang lebih dulu. Nah, pada anak dan remaja yang bagian otak logikanya belum berkembang, pornografi akan sangat berpengaruh dan rentan menyebabkan adiksi (kecanduan) serta bisa merusak tumbuh kembang otak anak. Pada pecandu pornografi, Dr Mark menjelaskan, otak akan merangsang produksi dopamin dan endorfin, yaitu suatu bahan kimia otak yang membuat rasa senang dan merasa lebih baik. Dalam kondisi normal, zat-zat ini akan sangat bermanfaat untuk membuat orang sehat dan menjalankan hidup dengan lebih baik. Tapi dengan pornografi, otak akan mengalami hyper stimulating (rangsangan yang berlebihan), sehingga otak tidak bekerja dengan normal bahkan sangat ekstrem, yang kemudian bisa membuatnya mengecil dan rusak. "Bila bagian otak limbik selalu digunakan untuk pornografi pada anak dan remaja, maka bagian otak yang bertanggung jawab untuk logika akan mengalami cacat, karena otak hanya mencari kesenangan tanpa adanya konsekuensi," tutur Dr Mark. (Merry, 2010)
Dengan rusaknya otak, maka anak dan remaja akan mudah mengalami bosan, merasa sendiri, marah, tertekan dan lelah. Selain itu, dampak yang paling mengkhawatirkan adalah penurunan prestasi akademik dan kemampuan belajar, serta berkurangnya kemampuan pengambilan keputusan. "Tapi sebenarnya pornografi pada anak lebih mudah diatasi ketimbang pada orang dewasa," tegas Dr Mark. Menurut Dr Mark, otak anak yang belum berkembang dengan sempurna sebenarnya bersifat neuro plastic (mudah dibentuk). Di satu sisi akan berdampak buruk karena pengaruh media dan pornografi akan lebih mudah masuk. Tapi di sisi lain pengaruh tersebut bisa lebih mudah dihilangkan bila ada usaha yang dilakukan perlahan untuk memulihkannya, terutama usaha yang dilakukan oleh orangtua. (Merry, 2010)

E.  Cara Mencegah pornografi

Berikut ini, tips cara menghindari pornografi :
1.    Sadar Bahwa Hal Pornografi Adalah Dosa
Semua agama melarang pornografi. Karena hal tersebut merupakan hal yang hina. Kesadaran ini timbul dalam hati manusia itu sendiri. Kuat dan teguhnya hati seseorang akan menimbulkan prinsip yang kuat pula.
2.    Tingkatkaan Ketakwaan
Iman yang kuat muncul dari ketakwaan. Apabila iman lemah, maka takwa juga lemah. Begitu pula sebaliknya
3.    Pengawasan
Sebagaimana yang dibahas tadi, pengawasan yang lemah dari orang tua ke anak dapat berakibat fatal. Orang tua membiarkan anaknya menggunakan ponsel genggam sembarangan tanpa adanya pengawasan. Begitu pula internet. Internet ada untung, dan ada pula ruginya. Dari sisi positif, pengetahuan tersedia di dalamnya. Sisi negatifnya, situs-situs dewasa banyak di dalamnya dan dibuka oleh anak-anak di bawah umur. Maka, pengawasaan orang tua kepada anaknya perlu ditingkatkan.
4.    Pemblokiran Situs
Ini juga salah satu cara yang paling ampuh mencegah pornografi. Tapi, mungkin banyak yang tidak tahu cara menjalankan proses ini. Hanya pihak-pihak tertentu memiliki keahlian seperti ini. (Budiman, 2014)

Analisa Permasalahan


Pornografi adalah penyakit sosial yang sudah sejak dulu, maka dari itu harus kita menyikapinya dengan lebih dewasa, contoh kasus terbaru dan paling menyayat hati adalah pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14). Siswi SMP di Padang Ulak Tanding, Bengkulu, itu tewas selepas diperkosa 14 lelaki di hutan. ( Tim riset Kalitim Post)
Menjadi ironi, selain mabuk karena menenggak minuman keras, para pelaku sebelum beraksi habis menonton film porno. Kasus ini menunjukkan bahwa betapa pentingnya pendidikan moral dan agama pada pribadi masing-masing manusia agar kelak dapat menghindari perbuatan maksiat seperti itu.
Kami menyadari cukup sulit menumbuhkan moral yang baik kepada setiap kelompok sosial, karena ditengah era zaman modern ini cukup mudah untuk mengakses berbagai situs porno yang akan menghancurkan akhlak setiap orang yang melihatnya. Harusnya pemerintah lebih memperhatikan lagi tentang masalah cyberporn yang kini sudah merajalela diberbagai kalangan,dengan menjatuhi hukuman yang berat dan sanksi yang tegas agar tidak dapat terulang kembali,saya khawatir jika nantinya budaya timur yang erat kita pegang teguh akan sirna begitu saja oleh karena kebebasan yang tidak bertanggung jawab,akan tetapi semua itu tergantung kepada diri kita sendiri,apakah kita masih mempunyai moral dan iman yang kuat agar tidak terjerumus oleh pornografi.
Pornografi merupakan suatu media atau wadah yang menyediakan suatu komponen yang berbau porno. Pornografi yang banyak di Indonesia saat sekarang ini bermacam-macam bentuknya, mulai dari film, majalah, dan media-media lainnya. Menurut banyak orang, pornografi merupakan suatu kegagalan pengajaran budi pekerti yang baik. Ditambah sekarang saat ini, banyak anak-anak di bawah umur sudah mengenal tindakan-tindakan yang tidak seharusnya ditiru tersebut. Mengapa hal ini bisa terjadi?.  Internet dan ponsel genggam dua benda ini adalah momok berbahaya yang tersembunyi. Banyak sekali sarana-sarana yang dapat menyalurkan hal ini. Siapa lagi yang tidak kenal dengan Internet dan ponsel genggam? Sungguh pertanyaan ironis yang sangat mudah dijawab. “Semua Mengenalinya”. Anak kecil pun sudah tidak luput dari benda ini. Observasi menyatakan bahwa, sekitar 78,09% anak Indonesia sudah memiliki ponsel genggam sejak kelas 4 SD! Bayangkan, betapa orang tua sangat membebaskan anak-anaknya dalam hal seperti ini. Sepertinya, pendidikan moral budi pekerti sudah menjadi pelajaran “penggenap” mata pelajaran lainya di sekolah.

Kesimpulan dan Saran


A.  Kesimpulan

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan, pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi. Maka dari itu, ada dua istilah dalam pornografi yaitu, cyber pornography dan cyber law. Cyber pornography dapat diartikan sebagai penyebaran muatan pornografi melalui internet. Sedangkan Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Dengan bantuan internet, video “porno” dapat tersebar luas dengan hitungan menit kesemua daerah di seluruh nusantara. Penetrasi penyebaran video tersebut semakin meluas dengan bantuan koneksi data yang juga semakin canggih, seperti bluetooth dan dari PC ke handphone atau sebaliknya. Pornografi dapat memberi dampak langsung pada perkembangan otak anak dan remaja, yang bisa menyebabkan kerusakan otak permanen bila tidak segera diatasi. Cara menghindari pornografi yaitu, sadar bahwa hal pornografi adalah dosa, meningkatkan ketakwaan, Pengawasan dari orang tua, dan pemblokiran situs-situs pornografi.

B.  Saran

Untuk menumbuhkan kesadaran terhadap bahaya pornografi dan pornoaksi ini dapat dicapai melalui peran para pakar dan praktisi pendidikan agar dapat menghimbau dan memelopori tumbuh-kembangnya pendidikan budi pekerti, penanaman nilai-nilai keagamaan dan pendidikan karakter bangsa.  Pemerintah juga bisa melakukan aksi pemblokiran situs porno di internet, begitu pula terhadap produk media cetak pornografi seperti majalah yang kini kian marak, seyogyanya ada keberanian pihak aparat hukum untuk melakukan penindakan.
Yang kita perlukan adalah keseragaman paham untuk memerangi bahaya dan dampak pornografi. Jika setiap pihak telah sepakat bahwa pornografi perlu ditanggulangi, maka setiap individu dapat memerikan saran dan kontribusi masing-masing sesuai dengan peranannya di masyarakat. Kebijakan ini sesungguhnya merupakan ajakan untuk bersinergi bagi para pemuka agama, bagi para pakar tekhnologi informatika, bagi orang tua, bagi para pemerintah, bagi para pekerja seni, bagi para pendidik, dan setiap elemen masyarakat untuk menyeragamkan tujuan dan memahami bahwa memang pornografi dan kekerasan bukanlah modal yang relevan untuk membangun bangsa. Sehingga pada akhirnya, setiap dari kita dapat menjadi bagian dari solusi dari permasalahan pornografi di Indonesia.

Daftar Pustaka


Budiman, F. (2014). Makalah Pornografi. Diunduh dari  Fadelbudimanbsi.blospot.html.com. Ditelusuri tanggal  18 Mei 2016
Wahyuningsih, M. (2010). Dampak Pornografi. Diunduh dari http://m.detik.com/health/read/2010/09/27/175104/1449768/775/kenapa-pornografi-merusak-anak-dan-remaja.html. Ditelusuri tanggal 21 Mei 2016
Fitri, N. (2013). Penyebab Pornografi Pada Generasi Muda. http://nengfitri.blogspot.co.id/2013/10/penyebab-pornografi-pada-generasi-muda.html?m=1. Ditelusuri tanggal 21 Mei 2016
 

Write Something Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang