MAKALAH
PENGANTAR BIMBINGAN DAN KONSELING
“Pornografi”
Disusun Oleh:
Kelas B
Kelompok 7
1.
Dilla Rachmadanti S (151101010772)
2.
Euis Deviyanti (151101010813)
3.
Nur Risqa Syawliyah (151101010773)
4.
Rahma Talifta Rachdian (151101010785)
5.
Risma Diana (151101010806)
Pendidikan Bahasa Inggris
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Ibn Khaldun
Bogor
2016
Kata Pengantar
Puji dan syukur marilah kita ucapkan
kehadirat Allah Swt, karena atas karunia dan rahmat-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya. Makalah ini berisi penjelasan
tentang persoalan pornografi yang semakin marak terjadi khususnya di Negeri
Indonesia ini. Kami telah merangkum dari informasi yang kami dapatkan dari
media elektronik. Makalah ini disusun supaya pembaca dapat lebih mengembangkan
pengetahuan tentang kesosiologian dan mampu mengenal jati diri sendiri, peranan
atau fungsinya di tengah masyarakat, serta mengenal nilai dan norma sosial yang
berlaku, sehingga dapat diharapkan terhindar dari perilaku menyimpang khususnya
yang berkaitan tentang harga diri.
Bertitik
tolak dari itu, maka makalah ini disusun secara berurut, rapi, dan mudah untuk
dipahami, supaya tidak terjadi kekeliruan pada para pembaca. Oleh sebab itu
kami berterima kasih kepada dosen pembimbing dalam mengerjakan makalah ini. Kami selaku
penyusun menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh
karena itu, kritik dan saran yang ada relevasinya dengan penyempurnaan makalah
ini, sangat kami harapkan. Kritik dan saran sekecil apapun akan kami perhatikan
dan pertimbangkan guna penyempurnaan makalah-makalah kami selanjutnya. Akhir kata,
semoga makalah ini mampu memberikan manfaat bagi para pembaca.
Bogor, 18 Mei 2016
Penulis
A. Latar Belakang
Era Reformasi sampai saat ini telah menghembuskan udara kebebasan di
pikiran rakyat. Kebebasan ini mencakup kebebasan untuk berekspresi maupun
kebebasan untuk menuntut hak-hak yang belum terpenuhi. Namun, kebebasan tanpa
ada batasan jelas yang mengatur tentang kebebasan itu sendiri pada akhirnya
akan membawa dampak yang dapat berakibat pada menurunnya moralitas bangsa.
Kebebasan berekspresi terutama melalui dalam dunia seni dan perfilman telah
semakin menggaburkan nilai-nilai kesopanan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini
bisa kita lihat dari banyaknya situs-situs, acara-acara televisi maupun film
yang menyajikan tayangan ‘seronok’. Sebut saja seperti film “Buruan Cium Gue” (2005)
yang dulu sempat dicekal oleh Lembaga Sensor Film Indonesia, karena dinilai terlalu
banyak menampilkan adegan yang tidak senonoh, dan kurang layak untuk dikonsumsi
masyarakat. Terakhir, film “Suster Keramas” (2009), diprotes oleh Majelis Ulama
Indonesia karena dianggap mengusik tatanan kesusilaan masyarakat. Kasus serupa
yang masih lekat di ingatan kita yaitu pencekalan terhadap penyanyi asal daerah
Lamongan, Jawa Timur, Inul Daratista di sejumlah daerah Indonesia. Pencekalan
itu terjadi lantaran aksi jogetnya yang dianggap telah melampaui batas
kesopanan moral dan adat beragama.
(Budiman, 2014)
Kebebasan berekspresi dalam dunia tekhnologi informasi melalui internet
juga turut berpengaruh dalam penyebaran informasi tanpa batas. Internet yang
pada mulanya hanya dikembangkan untuk kepentingan militer, riset dan pendidikan
terus berkembang memasuki seluruh aspek kehidupan umat manusia. Saat ini,
internet telah membentuk masyarakat dengan kebudayaan baru berupa masyarakat
dengan kebebasan beraktivitas dan berkreasi yang hampir tanpa batas. Namun
dibalik itu,internet juga melahirkan permasalahan baru. Diantaranya muncul
kejahatan yang lebih canggih dalam bentuk “cybercrime”. Hal ini ditandai dengan
berkembangan pesatnya situs-situs porno dalam berbagai tampilan situs yang
sangat menggoda. Kebebasan berekspresi pada dunia Informatika ataupun pada dunia seni
dan perfilman seperti yang telah disebutkan di atas pada akhirnya menimbulkan
suatu fenomena baru yang disebut dengan Pornografi. Tayangan-tayangan yang
menampilkan pornografi dinilai dapat merusak moralitas bangsa, mengikis akhlak
serta menimbulkan tindak kriminalitas. Tanpa kita sadari dampak dari pornografi
dapat merusak kehidupan masyarakat sekarang dan generasi yang akan datang
terutama pada moral dan mental generasi muda, sebagai generasi penerus bangsa. (Budiman, 2014)
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah yang dimaksud dengan
pornografi?
2.
Apakah yang dimaksud dengan Cyber
pornography dan Cyber Law?
3.
Apakah Penyebab dari Pornografi?
4.
Apakah Dampak dari pornografi?
5.
Bagaimana
cara mencegah pornografi?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud
dengan pornografi dan bagaimana perkembangannya di Indonesia.
2.
Untuk mengetahui apakah yang
dimaksud dengan Cyber Pornography dan Cyber
Law.
3.
Untuk
mengetahui penyebab dari pornografi.
4.
Untuk
mengetahui dampak dari pornografi.
5.
Untuk mengetahui bagaimana caranya
menanggulangi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pornografi
A. Pengertian Pornografi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan, pornografi adalah
penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk
membangkitkan nafsu birahi.
Sedangkan W.F. Haung menyebutkan pornografi adalah
penggunaan refresentasi perempuan (tulisan, gambar, foto, video dan film) dalam
rangka manipulasi hasrat (desire) orang yang melihat, yang di dalamnya
berlangsung proses degradasi perempuan dalam statusnya sebagai “objek” seksual
laki-laki. Dalam pembahasan lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan satu
definisi yang hampir sama. Yaitu pornografi adalah Menggambarkan, secara
langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan,
gambar, tulisan, suara, reklame, iklan, maupun ucapan, baik melalui media cetak
maupun elektronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi. (Budiman, 2014)
Neng Djubaedah dalam konsep sementara Rancangan Undang-undang Republik
Indonesia tahun 2002 tentang Penanggulangan Pornoaksi dan Pornografi (rancangan
ini merupakan rekomendasi dari ahli, dengan demikian perlu mendapat perhatian
di dalam penulisan ini, selain nantinya akan juga ditampilkan definisi yang
diberikan dalam Undang-undangnya), menyebutkan definisi Pornografi yang cukup
luas dan komprehensif. Dalam rancangan tersebut istilah pornografi
didefinisikan yaitu visualisasi dan verbalisasi melalui media komunikasi massa
atau karya cipta manusia tentang perilaku atau perbuatan laki-laki dan
perempuan yang erotis atau sensual dalam keadaan atau memberi kesan telanjang
bulat dilihat dari depan, samping atau belakang, penonjolan langsung alat-alat
vital, payudara atau pinggul dan sekitarnya baik dengan penutup atau tanpa
penutup; ciuman merangsang antar pasangan sejenis atau berlainan jenis, baik
antar muhrim ataupun non muhrim, atau antar manusia dengan binatang, antar
binatang, atau antar manusia yang hidup dengan manusia yang telah meninggal
dunia, gerakan atau bunyi atau desah yang memberi kesan persenggamaan atau
percumbuan, gerakan masturbasi, lesbian, homoseksual, oral seks, sodomi, yang
bertujuan untuk membangkitkan nafsu birahi atau yang menimbulkan rasa yang
menjijikkan atau memuakkan atau yang memalikan bagi yang melihatnya atau mendengarnya
atau menyentuhnya. (Budiman, 2014)
B. Cyber Pornography dan Cyber
Law
Cyber pornography dapat diartikan
sebagai penyebaran muatan pornografi melalui internet. Penyebarluasan muatan
pornografi melalui internet tidak diatur secara khusus dalam KUHP. Dalam KUHP
juga tidak dikenal istilah/kejahatan pornografi. Namun, ada pasal KUHP yang
bisa dikenakan untuk perbuatan ini, yaitu pasal 282 KUHP mengenai kejahatan
terhadap kesusilaan. (Budiman,
2014)
“Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan,
atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau
ditempelkan di muka umum, membuat tulisan, gambaran atau benda tersebut,
memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau
memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan
mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa
diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau
pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”.
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace
Law. Perkembangan Cyber Law di
Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum
meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika
Serikat yang telah menggunakan internet untuk memfasilitasi seluruh aspek
kehidupan mereka. (Budiman, 2014)
C. Penyebab dari Pornografi
Perkembangan teknologi
yang sangat cepat. Teknologi yang semakin modern, memungkin penggunanya untuk
dapat mengakses informasi dengan sangat cepat. Maka dengan bantuan internet,
video tersebut dapat tersebar luas dengan hitungan menit kesemua daerah di
seluruh nusantara. Penetrasi penyebaran video tersebut semakin meluas dengan
bantuan koneksi data yang juga semakin canggih, seperti bluetooth dan dari PC
ke handphone atau sebaliknya. Teknologi tidak dapat disalahkan apalagi dihambat
perkembangannya karena justru akan merugikan manusia itu sendiri. Yang salah
adalah pengguna teknologi yakni manusia itu sendiri. Semakin berkurang nilai-nilai pendidikan
moral di setiap jenjang pendidikan formal. Mulai dari tingkat dasar sampai
perguruan tinggi. (Neng, 2013)
Pendidikan cenderung
diarahkan kepada pencapaian kemampuan kognitif saja. Walaupun di dalam tiga
aspek pendidikan juga terkandung ranah psikomotor dan afektif (sikap), namun
tetap saja tidak mampu memberikan solusi bagi persoalan degradasi moral bangsa
ini. Hal ini disebabkan karena ranah afektif yang dimaksud adalah sikap dan
minat siswa terhadap masing-masing bidang studi yang sedang mereka pelajari.
Jadi, ranah afektif yang dimaksud bukanlah sikap moral dan nilai etika yang
mampu meninggikan derajat manusia karena keelokan budi pekerti. Orang tua
mengajarkan anak-anaknya berdemokrasi tapi tidak membekalinya dengan batasan
yang wajib diketahui mereka. Sehingga, terjadi kebablasan dalam mengartikan
kebebasan berpendapat, kebebasan bersikap, kebebasan dalam memilih tontonan
yang layak, kebebasan dalam bergaul, kebebasan memilih pakaian sesuka mereka.
Ironisnya, orang tua ber-analogi dengan kata-kata 'biarlah, mereka kan masih
muda'. Tugas orang tua tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan lahiriah saja
seperti makan, tempat tinggal, dan pendidikan formal. Tetapi, yang tidak kalah
penting adalah kebutuhan anak untuk menjadi manusia utuh dengan balutan budi
pekerti yang menawan banyak orang juga merupakan tanggung jawab orang tua.
(Neng, 2013)
D. Dampak dari Pornografi
Banyak orang yang belum
menyadari bahwa anak dan remaja di Indonesia telah terpapar pornografi dalam
jumlah yang tidak bisa dibayangkan dan berpotensi menimbulkan kerusakan otak
yang melebihi efek narkoba. "Pornografi dapat memberi dampak langsung pada
perkembangan otak anak dan remaja, yang bisa menyebabkan kerusakan otak
permanen bila tidak segera diatasi," ujar Dr Mark B. Kastlemaan, pakar
adiksi pornografi dari USA, dalam acara 'Seminar Eksekutif Penanggulangan
Adiksi Pornografi' di Hotel Grand Kemang, Jakarta. Menurut Dr Mark, ada dua
bagian otak yang masing-masing berfungsi untuk berpikir logika (Pre Frontal
Corteks atau bagian otak depan) dan emosi reaktif (sistem limbik atau bagian
tengah otak). Pada bagian Pre Frontal Corteks (PFC), otak bertanggung jawab
untuk mengontrol konsekuensi, tujuan masa depan, kecerdasan dan rasa peduli
dengan orang lain. Sedangkan pada bagian limbik, otak bertanggung jawab untuk
melindungi dari bahaya, keinginan untuk bersenang-senang, tidak peduli dengan
konsekuensi dan hanya peduli pada diri sendiri (ego). "Pornografi sangat
rentan pada anak dan remaja karena bagian logika otak belum berkembang dengan
baik," jelas Dr Mark lebih lanjut. (Merry, 2010)
Dr Mark menjelaskan, ada
3 tahapan perkembangan otak, yaitu koneksi, pemangkasan dan myelinasi.
1.
Koneksi
Tahapan ini adalah
ketika anak-anak membawa informasi dari lingkungan sekitar dan menyimpannya di
neuron (sel-sel otak). Terdapat triliunan sel-sel otak yang saling terkait.
Pada tahapan ini bagian limbik otak berkembang sangat awal dan mencapai puncak
pada usia 3 bulan, sedangkan bagian logika (PFC) baru mencapai puncak pada usia
3 tahun.
2.
Pemangkasan
Pada tahapan ini, otak
melakukan pemilihan informasi mana yang bisa digunakan dan mana yang dibuang.
Sambungan-sambungan saraf yang digunakan akan tetap dan menjadi kuat, sedangkan
yang tidak digunakan akan 'hilang'. Pada tahapan ini, limbik akan hilang atau
terpangkas di usia 5 tahun, sedangkan PFC belum lengkap sampai usia 16 tahun.
3.
Myelinasi
Pada tahapan ini, neuron
dilapisi oleh zat yang berlemak, licin seperti lilin yang disebut myelin.
Bagian limbik akan mengalami proses myelinasi pada usia 7-8 tahun (otak kelihatan
seperti 'orang dewasa'), sedangkan PFC belum lengkap sampai usia 25 tahun.
Dari 3 tahapan otak
tersebut sangat jelas bahwa bagian otak limbik yang tidak peduli dengan
konsekuensi berkembang lebih dulu. Nah, pada anak dan remaja yang bagian otak
logikanya belum berkembang, pornografi akan sangat berpengaruh dan rentan
menyebabkan adiksi (kecanduan) serta bisa merusak tumbuh kembang otak anak. Pada
pecandu pornografi, Dr Mark menjelaskan, otak akan merangsang produksi dopamin
dan endorfin, yaitu suatu bahan kimia otak yang membuat rasa senang dan merasa
lebih baik. Dalam kondisi normal, zat-zat ini akan sangat bermanfaat untuk
membuat orang sehat dan menjalankan hidup dengan lebih baik. Tapi dengan
pornografi, otak akan mengalami hyper stimulating (rangsangan yang berlebihan),
sehingga otak tidak bekerja dengan normal bahkan sangat ekstrem, yang kemudian
bisa membuatnya mengecil dan rusak. "Bila bagian otak limbik selalu
digunakan untuk pornografi pada anak dan remaja, maka bagian otak yang
bertanggung jawab untuk logika akan mengalami cacat, karena otak hanya mencari
kesenangan tanpa adanya konsekuensi," tutur Dr Mark. (Merry, 2010)
Dengan rusaknya otak, maka
anak dan remaja akan mudah mengalami bosan, merasa sendiri, marah, tertekan dan
lelah. Selain itu, dampak yang paling mengkhawatirkan adalah penurunan prestasi
akademik dan kemampuan belajar, serta berkurangnya kemampuan pengambilan
keputusan. "Tapi sebenarnya pornografi pada anak lebih mudah diatasi
ketimbang pada orang dewasa," tegas Dr Mark. Menurut Dr Mark, otak anak
yang belum berkembang dengan sempurna sebenarnya bersifat neuro plastic (mudah
dibentuk). Di satu sisi akan berdampak buruk karena pengaruh media dan
pornografi akan lebih mudah masuk. Tapi di sisi lain pengaruh tersebut bisa
lebih mudah dihilangkan bila ada usaha yang dilakukan perlahan untuk
memulihkannya, terutama usaha yang dilakukan oleh orangtua. (Merry, 2010)
E. Cara Mencegah pornografi
Berikut
ini, tips cara menghindari pornografi :
1.
Sadar Bahwa Hal Pornografi Adalah
Dosa
Semua agama melarang
pornografi. Karena hal tersebut merupakan hal yang hina. Kesadaran ini timbul
dalam hati manusia itu sendiri. Kuat dan teguhnya hati seseorang akan
menimbulkan prinsip yang kuat pula.
2.
Tingkatkaan Ketakwaan
Iman yang kuat muncul
dari ketakwaan. Apabila iman lemah, maka takwa juga lemah. Begitu pula
sebaliknya
3.
Pengawasan
Sebagaimana yang
dibahas tadi, pengawasan yang lemah dari orang tua ke anak dapat berakibat
fatal. Orang tua membiarkan anaknya menggunakan ponsel genggam sembarangan
tanpa adanya pengawasan. Begitu pula internet. Internet ada untung, dan ada
pula ruginya. Dari sisi positif, pengetahuan tersedia di dalamnya. Sisi
negatifnya, situs-situs dewasa banyak di dalamnya dan dibuka oleh anak-anak di
bawah umur. Maka, pengawasaan orang tua kepada anaknya perlu ditingkatkan.
4.
Pemblokiran Situs
Ini juga salah satu cara
yang paling ampuh mencegah pornografi. Tapi, mungkin banyak yang tidak tahu
cara menjalankan proses ini. Hanya pihak-pihak tertentu memiliki keahlian
seperti ini. (Budiman, 2014)
Pornografi adalah penyakit sosial yang
sudah sejak dulu, maka dari itu harus kita menyikapinya dengan lebih dewasa,
contoh kasus terbaru dan paling menyayat hati adalah pemerkosaan dan pembunuhan
Yuyun (14). Siswi SMP di Padang Ulak Tanding, Bengkulu, itu tewas selepas
diperkosa 14 lelaki di hutan. ( Tim riset Kalitim Post)
Menjadi ironi, selain mabuk karena
menenggak minuman keras, para pelaku sebelum beraksi habis menonton film porno.
Kasus ini menunjukkan bahwa betapa pentingnya pendidikan moral dan agama pada
pribadi masing-masing manusia agar kelak dapat menghindari perbuatan maksiat
seperti itu.
Kami menyadari cukup sulit menumbuhkan
moral yang baik kepada setiap kelompok sosial, karena ditengah era zaman modern
ini cukup mudah untuk mengakses berbagai situs porno yang akan menghancurkan
akhlak setiap orang yang melihatnya. Harusnya pemerintah lebih memperhatikan
lagi tentang masalah cyberporn yang kini sudah merajalela diberbagai
kalangan,dengan menjatuhi hukuman yang berat dan sanksi yang tegas agar tidak
dapat terulang kembali,saya khawatir jika nantinya budaya timur yang erat kita
pegang teguh akan sirna begitu saja oleh karena kebebasan yang tidak
bertanggung jawab,akan tetapi semua itu tergantung kepada diri kita
sendiri,apakah kita masih mempunyai moral dan iman yang kuat agar tidak
terjerumus oleh pornografi.
Pornografi
merupakan suatu media atau wadah yang menyediakan suatu komponen yang berbau
porno. Pornografi yang banyak di Indonesia saat sekarang ini bermacam-macam
bentuknya, mulai dari film, majalah, dan media-media lainnya. Menurut banyak
orang, pornografi merupakan suatu kegagalan pengajaran budi pekerti yang baik.
Ditambah sekarang saat ini, banyak anak-anak di bawah umur sudah mengenal
tindakan-tindakan yang tidak seharusnya ditiru tersebut. Mengapa hal ini bisa
terjadi?. Internet dan ponsel genggam
dua benda ini adalah momok berbahaya yang tersembunyi. Banyak sekali
sarana-sarana yang dapat menyalurkan hal ini. Siapa lagi yang tidak kenal
dengan Internet dan ponsel genggam? Sungguh pertanyaan ironis yang sangat mudah
dijawab. “Semua Mengenalinya”. Anak kecil pun sudah tidak luput dari benda ini.
Observasi menyatakan bahwa, sekitar 78,09% anak Indonesia sudah memiliki ponsel
genggam sejak kelas 4 SD! Bayangkan, betapa orang tua sangat membebaskan
anak-anaknya dalam hal seperti ini. Sepertinya, pendidikan moral budi pekerti
sudah menjadi pelajaran “penggenap” mata pelajaran lainya di sekolah.
Kesimpulan dan
Saran
A. Kesimpulan
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia disebutkan, pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis
dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi. Maka dari itu,
ada dua istilah dalam pornografi yaitu, cyber
pornography dan cyber law. Cyber
pornography dapat diartikan sebagai penyebaran muatan pornografi melalui
internet. Sedangkan Cyber Law adalah
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya. Dengan bantuan internet, video “porno” dapat tersebar luas dengan
hitungan menit kesemua daerah di seluruh nusantara. Penetrasi penyebaran video
tersebut semakin meluas dengan bantuan koneksi data yang juga semakin canggih,
seperti bluetooth dan dari PC ke handphone atau sebaliknya. Pornografi dapat
memberi dampak langsung pada perkembangan otak anak dan remaja, yang bisa
menyebabkan kerusakan otak permanen bila tidak segera diatasi. Cara menghindari
pornografi yaitu, sadar bahwa hal pornografi adalah dosa, meningkatkan
ketakwaan, Pengawasan dari orang tua, dan pemblokiran situs-situs pornografi.
B. Saran
Untuk menumbuhkan
kesadaran terhadap bahaya pornografi dan pornoaksi ini dapat dicapai melalui
peran para pakar dan praktisi pendidikan agar dapat menghimbau dan memelopori
tumbuh-kembangnya pendidikan budi pekerti, penanaman nilai-nilai keagamaan dan
pendidikan karakter bangsa. Pemerintah
juga bisa melakukan aksi pemblokiran situs porno di internet, begitu pula
terhadap produk media cetak pornografi seperti majalah yang kini kian marak,
seyogyanya ada keberanian pihak aparat hukum untuk melakukan penindakan.
Yang kita perlukan adalah
keseragaman paham untuk memerangi bahaya dan dampak pornografi. Jika setiap
pihak telah sepakat bahwa pornografi perlu ditanggulangi, maka setiap individu
dapat memerikan saran dan kontribusi masing-masing sesuai dengan peranannya di
masyarakat. Kebijakan ini sesungguhnya merupakan ajakan untuk bersinergi bagi
para pemuka agama, bagi para pakar tekhnologi informatika, bagi orang tua, bagi
para pemerintah, bagi para pekerja seni, bagi para pendidik, dan setiap elemen
masyarakat untuk menyeragamkan tujuan dan memahami bahwa memang pornografi dan
kekerasan bukanlah modal yang relevan untuk membangun bangsa. Sehingga pada
akhirnya, setiap dari kita dapat menjadi bagian dari solusi dari permasalahan
pornografi di Indonesia.
Daftar Pustaka
Budiman, F. (2014). Makalah Pornografi. Diunduh dari Fadelbudimanbsi.blospot.html.com. Ditelusuri tanggal 18 Mei 2016
Tim
Riset Kaltim Post. Diunduh dari http://m.kaltim.prokal.co/read/news/266831-ancaman-pornografi-semaki-nyata-bayangkan9-tahun-sudah-lihat-blue-film.html. Ditelusuri tanggal 17 Mei 2016
Wahyuningsih, M. (2010).
Dampak Pornografi. Diunduh dari http://m.detik.com/health/read/2010/09/27/175104/1449768/775/kenapa-pornografi-merusak-anak-dan-remaja.html.
Ditelusuri tanggal 21 Mei 2016
Fitri, N. (2013). Penyebab
Pornografi Pada Generasi Muda. http://nengfitri.blogspot.co.id/2013/10/penyebab-pornografi-pada-generasi-muda.html?m=1.
Ditelusuri tanggal 21 Mei 2016

0 komentar:
Posting Komentar